Pergulatan Antara Integritas Kejujuran Dan Kekuatan Uang



Ahmad Khalilurrahman Abd. Qadir Lc
Fenomena ‘suap menyuap’ sepertinya sudah menjadi rahasia umum bagi semua lapisan masyarakat. Faktanya banyak kita menemukan dalam keseharian masyarakat praktek ‘uang pelicin’ untuk mempermudah segala urusan mereka, baik dalam urusan administrasi atau dalam bentuk regulasi dan lobi. Praktek ini sudah menjadi pola pikir masyarakat, sehingga keharusan memberikan uang tambahan di luar prosedur sudah mengakar dalam semua lapisan masyarakat.
Yang lebih memilukan lagi adalah praktek money politic yang terjadi dalam setiap pesta demokrasi rakyat Indonesia. Dalam pemilihan struktural negara, mulai pemilihan tingkat tertinggi yakni pemilihan presiden sampai pemilihan tingkat bawah pun seperti pemilihan kepala desa, uang harus digelontorkan demi meraih suara terbanyak dalam pemilihan. Uang kampanye bukan hanya sekedar pembiyaan segala akomodasi kerja TimSes, tapi menjadi alat pembeli suara masyarakat yang sangat tidak sejalur dengan hal-hal yang diajarkan oleh agama Islam dan menyalahi aturan konstitusi negara.
Praktek  money politic menghacurkan kejujuran dalam pemilihan umum yang seharusnya menjadi motif dan basis dalam memilih pemimpin. Oleh karena itu, yang timbul dari fenemona ini terpilihnya para pemimpin dan para dewan perwakilan rakyat yang tidak mempunyai kompetensi menjadi leader, para pemimpin yang tidak mempunyai sifat adil, para pemimpin yang hanya memuaskan hasrat duniawi melalui jabatan. Jadi, tidak aneh jika sistem kepemerintahan akhirnya hanya menjadi mainan kaum elite yang tidak berpihak pada rakyat. Hal ini merupakan bentuk nyata dari kebenaran maqalah (innama fasadu ra’iyyah bi fasadil muluk).  
Faktor intrinsik pada setiap pribadi masyarakat adalah faktor utama praktek suap menyuap ini, masyarakat yang sakit akan menghadirkan pemimpin yang sakit. Kelemahan keimanan membuat mereka tergiur dalam fatamorgana duniawi, gemerlap angka-angka uang mengkaburkan mereka antara halal dan haram. Barang yang halal menurut mereka adalah sesuatu yang bisa mereka dapatkan dengan proses yang baik ataupun dengan proses yang buruk, dan barang yang haram adalah barang yang tidak bisa mereka dapatkan. Hal ini ditambah dengan kondisi ekonomi yang mencekik, ketimpangan ekonomi masyarakat membuat mereka mengambil semua yang ditawarkan kepada mereka, tanpa memikirkan dampak panjang negatifnya di masa mendatang.   
Tentunya tanpa argumentasi agama pun orang yang mempunyai logika cerdas dan waras akan mengatakan bahwa praktek suap menyuap yang diantaranya adalah money politic merupakan praktek yang tidak baik. Praktek ini menimbulkan mindset materialistis pada setiap lapisan masyarakat, mereka tidak mau bekerja kecuali dengan uang. Konsep keikhlasan yang ditanamkan oleh agama semakin hilang dalam urusan membantu dan menolong orang lain. Penghambaan pada materi membuat mereka kikir melakukan kebajikan pada orang lain. Kesederhanaan gaya hidup terbawa arus gaya hidup hedonis yang menyeret mereka untuk selalu mendapatkan nilai-nilai materi yang bisa dinikmati dalam dunia.
Praktek suap menyaup ini menghancurkan nilai-nilai akhlaqul karimah pada masyarakat, membuat mereka tidak respek dengan hak-hak yang sepatutnya pada orang lain, meluasnya ketimpangan hukum dan sosial pada masyarakat, mengekang masyarakat dalam menyuarakan yang benar, dan hal-hal negatif lainya yang ditimbulkan oleh praktek ini.
Fenomena suap menyaup ini memang sudah dinyatakan oleh baginda Nabi Muhammad Saw. Sejak empat belas abad yang lalu, dan menjadi salah satu petanda akhir zaman. Nabi Muhammad –shallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda ;
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، أَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمَ (رواه أحمد)
“Tali-tali pengikat keislaman akan dilepas satu persatu, dan tali keislaman yang pertama kali akan dilepas dan dirusak adalah kebijakan hukum”. (HR. Ahmad)
Kebijakan hukum adalah sebagian dari amanah bagi para pemilik jabatan, dan cara menghilangkan amanah itu dengan suap. Ada pepatah arab yang mengatakan :
(إِذَا دَخَلَتِ الرِّشْوَةُ مِنَ الْبَابِ خَرَجَتِ الْأَمَانَةُ مِنَ الْكُوَّةِ)
“jika suap masuk memalui pintu maka amanah akan keluar dari lubang jendela”.
Jika suap menyuap sudah mengakar, maka akan mengakibatkan krisis amanah. Dan  apabila situasinya sudah demikian, maka tunggulah hari akhir. Begitulah dalam redaksi hadits lain. 
Solusi Suap Yang Mentradisi
          Suap itu ibarat penyakit yang sudah akut, hanya segelintir orang yang bisa selamat dari panyakit ini. Jika ada pertanyaan mungkin kah masyarakat bisa lepas dari penyakit yang sudah mentradisi ini ?. Jawabannya mungkin, sebab tidak ada hal yang tidak mungkin apabila masih bisa dilakukan dan dikehendaki oleh Allah Swt. Namun kondisi masyarakat tidak akan berubah kecuali setiap individu mereka mengubah diri mereka sendiri menjadi lebih baik. Lingkungan dibentuk oleh prilaku manusia, jika mereka melaksanakan hal-hal yang positif maka lingkungan akan menjadi posotif, dan begitu pula sebaliknya.
          Menanamkan kembali nilai-nilai integritas kejujuran pada masyarakat yang memang dianjurkan oleh agama islam adalah langkah awal untuk lepas dari tradisi buruk ini, sehingga naluri kejujuran bisa terpupuk dalam setiap individu dan lapisan masyarakat, dan akhirnya membentuk lingkungan yang mendorong mereka untuk selalu jujur dan transparan dalam mengerjakan segala sesuatu.
Narasi-narasi keagamaan harus selalu disampaikan kepada masyarakat khususnya kaula muda tentang manfaat kejujuran dan sikap amanah, serta bahaya suap, pembohongan publik, dan penghianatan terhadap amanah yang sudah dibebankan. Hal itu dengan menampilkan dalil-dalil yang menganjurkan kejujuran dan melarang penghinatan dan pombohongan publik. Sebab besic agama merupakan faktor yang menuntun masyarakat sesuai dengan keyakinan mereka, agama lah yang menentukan pahala bagi orang jujur dan dosa bagi orang yang berkhianat.
Kaula muda adalah obyek yang sangat diprioritaskan dalam penyampaian pelajaran keagamaan tentang problematika suap ini. Karena secara psikologis, pembentukan mindset seseorang dibentuk sejak dini, pemahaman-pemahaman dan nilai-nilai positif yang dicekoki pada pola pikir seseorang sejak dini akan membentuk karakteristik yang  kukuh, apalagi mereka para kaula muda nantinya akan menjadi tokoh-tokoh masa depan (rijalul ghad) yang seharusnya membawa perubahan positif pada kehidupan masyarakat.
          Di sisi yang lain, yang namanya manusia secara naluri tidak lepas dari kecenderungan untuk melakukan hal-hal yang negatif seperti suap, karena mereka dibekali dengan nafsu sejak lahir, maka tugas pemerintah yang mengontrol sistem kehidupan bermasyarakat  harus  membuat peraturan dan sangsi terhadap orang-orang yang melakukan praktek suap.
Adapun dalam fikih islam sendiri, pelanggaran praktek suap dihukum dengan ta’zir ; Hukuman yang tidak ditentukan secara spesifik dalam syariat, namun dipasrakan kepada hakim sesuai dengan hukuman yang lebih maslahat menurut ijtihadnya. Oleh karena itu, pemerintah bisa menentukan hukuman terhadap segala praktek suap menyuap dengan hasil musyawarah yang disepakati oleh dewan legislatif, dan bahkan pasal KUHP  tentang pelanggaran praktek suap menyaup itu bisa diamandemen sesuai hukuman yang lebih maslahat dalam menimbulkan efek jerah pada para pelakunya.  Praktek suap menyuap telah diatur di negara kita dalam KUHP pasal 209 ayat (1), dan juga diatur  dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
          Aspek yang juga begitu vital dalam upaya untuk menghilangkan tradisi suap ini yaitu aspek ekonomi. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membuat kehidupan mereka sejahatera adalah langkah penting untuk membuat mereka tidak tergiur dengan nominal suap, karena secara naluri manusia mencintai materi. Kebutuhan mereka ingin tercukupi dengan  gaji dan pendatapan yang mereka peroleh. Jika mereka merasa tidak tercukupi, maka sangat dikhawatirkan orientasi mereka adalah materi melalui jabatan, mereka akan tergiur untuk mendapatkan income dengan jalan non prosedur, kecuali mereka mempunyai sifat rakus maka harus disadarkan dengan hidayah Allah Swt. Dengan upaya memberikan kultum-kultum keagamaan kepada mereka secara rutin. 
          Di masa kekhalifahan Sayyidina Umar –Radhiyallahu ‘anhu-, Sayyidina ‘Ammar bin Yasir yang  menjadi Wali Kota Kufah digaji dengan 600 dirham setiap bulan dan setiap harinya mendapatkan setangah ekor kambing yang sudah disembelih. Gaji Sayyidina Muawiyah bin Abi Sufyan 1000 dinar saat menjadi kepala negara Syam, yang kalau dinominalkan sekarang lebih dari 2 milyar. Begitu besar gaji para penjabat dahulunya, hal itu salah satu tujuannya untuk menenangkan hasrat duniawi mereka, agar tidak jatuh pada penyelewengan dana-dana umat islam pada saat itu.
          Hematnya, untuk memberikan gaji sebesar itu tentunya pemerintah yang salah satu tugasnya sebagai penyelenggara sistem kenegaraan harus membangun ekonomi rakyat, agar kehidupan mereka bisa sehajatera dan  tercukupi. Syarat utama untuk mewujudkan kesejahteraan dalam semua lapisan masyarakat yaitu mereka harus menjadi masyarakat yang religius, beriman kepada Allah serta mengikuti segala aturan-Nya. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :
{وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (96) } [الأعراف: 96]
“ Dan apabila para penduduk negri beriman dan bertakwa, maka niscaya kami akan limpahkan kepada mereka berkah-berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakannya, maka kami siksa mereka dengan apa yang telah mereka kerjakan”.
Statemen Penutup
Kita sebagai kalangan santri yang konsentrasinya lebih banyak menggeluti ilmu-ilmu agama dan belajar di pondok pesantren yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, merupakan kalangan yang harus lebih hati-hati tentang praktek suap ini, selain beban moral karena menjadi rujukan masyarakat, kita merupakan orang yang mengetahui hukum dan ancamannya dalam syariat islam. Hukum suap bagi kita merupakan hukum yang aksiomatik yang sudah tertera dalam leteratur kitab-kitab yang kita baca, bahwa hukum risywah haram kecuali risywah untuk mendapatkan hak.
Ironisnya tidak jarang kita menemukan pemuka agama menjadi pemain praktek money politic, hal ini begitu riskan. Jika seseorang yang dianggap menjadi panutan sudah melakukan praktek haram ini bagaimana dengan masyarakatnya ?. Maka betul lah dauh dari Hujjatul Islam Imam al-Ghazali bahwa kerusakan yang terjadi pada para pemimpin disebabkan kerusakan yang terjadi pada ulama (innama fasadul muluk bi fasadil ulama’). Jadi, sebetulnya PR-nya kembali pada kita. Apakah kita teguh terhadap nilai-nilai kejujuran atau terseret dalam tradisi suap yang menggiurkan?. Menjadi Muslih atau Mufsid ?.   Wallahu a’lam bi as-shawab