Pergulatan Antara Integritas Kejujuran Dan Kekuatan Uang
Ahmad Khalilurrahman
Abd. Qadir Lc
Fenomena ‘suap
menyuap’ sepertinya sudah menjadi rahasia umum bagi semua lapisan masyarakat.
Faktanya banyak kita menemukan dalam keseharian masyarakat praktek ‘uang
pelicin’ untuk mempermudah segala urusan mereka, baik dalam urusan administrasi
atau dalam bentuk regulasi dan lobi. Praktek ini sudah menjadi pola pikir
masyarakat, sehingga keharusan memberikan uang tambahan di luar prosedur sudah
mengakar dalam semua lapisan masyarakat.
Yang lebih memilukan
lagi adalah praktek money politic yang terjadi dalam setiap pesta
demokrasi rakyat Indonesia. Dalam pemilihan struktural negara, mulai pemilihan
tingkat tertinggi yakni pemilihan presiden sampai pemilihan tingkat bawah pun
seperti pemilihan kepala desa, uang harus digelontorkan demi meraih suara
terbanyak dalam pemilihan. Uang kampanye bukan hanya sekedar pembiyaan segala
akomodasi kerja TimSes, tapi menjadi alat pembeli suara masyarakat yang sangat
tidak sejalur dengan hal-hal yang diajarkan oleh agama Islam dan menyalahi
aturan konstitusi negara.
Praktek money politic menghacurkan kejujuran
dalam pemilihan umum yang seharusnya menjadi motif dan basis dalam memilih
pemimpin. Oleh karena itu, yang timbul dari fenemona ini terpilihnya para
pemimpin dan para dewan perwakilan rakyat yang tidak mempunyai kompetensi
menjadi leader, para pemimpin yang tidak mempunyai sifat adil, para pemimpin
yang hanya memuaskan hasrat duniawi melalui jabatan. Jadi, tidak aneh jika
sistem kepemerintahan akhirnya hanya menjadi mainan kaum elite yang tidak
berpihak pada rakyat. Hal ini merupakan bentuk nyata dari kebenaran maqalah
(innama fasadu ra’iyyah bi fasadil muluk).
Faktor intrinsik pada
setiap pribadi masyarakat adalah faktor utama praktek suap menyuap ini, masyarakat
yang sakit akan menghadirkan pemimpin yang sakit. Kelemahan keimanan membuat
mereka tergiur dalam fatamorgana duniawi, gemerlap angka-angka uang mengkaburkan
mereka antara halal dan haram. Barang yang halal menurut mereka adalah sesuatu yang
bisa mereka dapatkan dengan proses yang baik ataupun dengan proses yang buruk,
dan barang yang haram adalah barang yang tidak bisa mereka dapatkan. Hal ini ditambah
dengan kondisi ekonomi yang mencekik, ketimpangan ekonomi masyarakat membuat
mereka mengambil semua yang ditawarkan kepada mereka, tanpa memikirkan dampak
panjang negatifnya di masa mendatang.
Tentunya tanpa argumentasi
agama pun orang yang mempunyai logika cerdas dan waras akan mengatakan bahwa
praktek suap menyuap yang diantaranya adalah money politic merupakan
praktek yang tidak baik. Praktek ini menimbulkan mindset materialistis pada
setiap lapisan masyarakat, mereka tidak mau bekerja kecuali dengan uang. Konsep
keikhlasan yang ditanamkan oleh agama semakin hilang dalam urusan membantu dan
menolong orang lain. Penghambaan pada materi membuat mereka kikir melakukan
kebajikan pada orang lain. Kesederhanaan gaya hidup terbawa arus gaya hidup
hedonis yang menyeret mereka untuk selalu mendapatkan nilai-nilai materi yang
bisa dinikmati dalam dunia.
Praktek suap menyaup
ini menghancurkan nilai-nilai akhlaqul karimah pada masyarakat, membuat
mereka tidak respek dengan hak-hak yang sepatutnya pada orang lain, meluasnya
ketimpangan hukum dan sosial pada masyarakat, mengekang masyarakat dalam
menyuarakan yang benar, dan hal-hal negatif lainya yang ditimbulkan oleh praktek
ini.
Fenomena suap menyaup
ini memang sudah dinyatakan oleh baginda Nabi Muhammad Saw. Sejak empat belas
abad yang lalu, dan menjadi salah satu petanda akhir zaman. Nabi Muhammad –shallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda ;
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، أَوَّلُهُنَّ
نَقْضًا الْحُكْمَ (رواه أحمد)
“Tali-tali pengikat
keislaman akan dilepas satu persatu, dan tali keislaman yang pertama kali akan
dilepas dan dirusak adalah kebijakan hukum”. (HR. Ahmad)
Kebijakan hukum adalah sebagian dari
amanah bagi para pemilik jabatan, dan cara menghilangkan amanah itu dengan
suap. Ada pepatah arab yang mengatakan :
(إِذَا دَخَلَتِ الرِّشْوَةُ مِنَ الْبَابِ خَرَجَتِ الْأَمَانَةُ
مِنَ الْكُوَّةِ)
“jika suap masuk memalui
pintu maka amanah akan keluar dari lubang jendela”.
Jika suap menyuap sudah mengakar, maka
akan mengakibatkan krisis amanah. Dan apabila situasinya sudah demikian, maka
tunggulah hari akhir. Begitulah dalam redaksi hadits lain.
Solusi Suap Yang Mentradisi
Suap
itu ibarat penyakit yang sudah akut, hanya segelintir orang yang bisa selamat
dari panyakit ini. Jika ada pertanyaan mungkin kah masyarakat bisa lepas dari
penyakit yang sudah mentradisi ini ?. Jawabannya mungkin, sebab tidak ada hal
yang tidak mungkin apabila masih bisa dilakukan dan dikehendaki oleh Allah Swt.
Namun kondisi masyarakat tidak akan berubah kecuali setiap individu mereka
mengubah diri mereka sendiri menjadi lebih baik. Lingkungan dibentuk oleh
prilaku manusia, jika mereka melaksanakan hal-hal yang positif maka lingkungan
akan menjadi posotif, dan begitu pula sebaliknya.
Menanamkan
kembali nilai-nilai integritas kejujuran pada masyarakat yang memang dianjurkan
oleh agama islam adalah langkah awal untuk lepas dari tradisi buruk ini,
sehingga naluri kejujuran bisa terpupuk dalam setiap individu dan lapisan
masyarakat, dan akhirnya membentuk lingkungan yang mendorong mereka untuk
selalu jujur dan transparan dalam mengerjakan segala sesuatu.
Narasi-narasi
keagamaan harus selalu disampaikan kepada masyarakat khususnya kaula muda tentang
manfaat kejujuran dan sikap amanah, serta bahaya suap, pembohongan publik, dan
penghianatan terhadap amanah yang sudah dibebankan. Hal itu dengan menampilkan
dalil-dalil yang menganjurkan kejujuran dan melarang penghinatan dan
pombohongan publik. Sebab besic agama merupakan faktor yang menuntun
masyarakat sesuai dengan keyakinan mereka, agama lah yang menentukan pahala
bagi orang jujur dan dosa bagi orang yang berkhianat.
Kaula muda adalah
obyek yang sangat diprioritaskan dalam penyampaian pelajaran keagamaan tentang
problematika suap ini. Karena secara psikologis, pembentukan mindset seseorang
dibentuk sejak dini, pemahaman-pemahaman dan nilai-nilai positif yang dicekoki
pada pola pikir seseorang sejak dini akan membentuk karakteristik yang kukuh, apalagi mereka para kaula muda
nantinya akan menjadi tokoh-tokoh masa depan (rijalul ghad) yang seharusnya
membawa perubahan positif pada kehidupan masyarakat.
Di
sisi yang lain, yang namanya manusia secara naluri tidak lepas dari
kecenderungan untuk melakukan hal-hal yang negatif seperti suap, karena mereka
dibekali dengan nafsu sejak lahir, maka tugas pemerintah yang mengontrol sistem
kehidupan bermasyarakat harus membuat peraturan dan sangsi terhadap
orang-orang yang melakukan praktek suap.
Adapun dalam fikih
islam sendiri, pelanggaran praktek suap dihukum dengan ta’zir ; Hukuman
yang tidak ditentukan secara spesifik dalam syariat, namun dipasrakan kepada
hakim sesuai dengan hukuman yang lebih maslahat menurut ijtihadnya. Oleh karena
itu, pemerintah bisa menentukan hukuman terhadap segala praktek suap menyuap dengan
hasil musyawarah yang disepakati oleh dewan legislatif, dan bahkan pasal
KUHP tentang pelanggaran praktek suap
menyaup itu bisa diamandemen sesuai hukuman yang lebih maslahat dalam
menimbulkan efek jerah pada para pelakunya. Praktek suap menyuap telah diatur di negara
kita dalam KUHP pasal 209 ayat (1), dan juga diatur dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Aspek
yang juga begitu vital dalam upaya untuk menghilangkan tradisi suap ini yaitu
aspek ekonomi. Pemberdayaan ekonomi masyarakat yang membuat kehidupan mereka
sejahatera adalah langkah penting untuk membuat mereka tidak tergiur dengan
nominal suap, karena secara naluri manusia mencintai materi. Kebutuhan mereka
ingin tercukupi dengan gaji dan
pendatapan yang mereka peroleh. Jika mereka merasa tidak tercukupi, maka sangat
dikhawatirkan orientasi mereka adalah materi melalui jabatan, mereka akan
tergiur untuk mendapatkan income dengan jalan non prosedur, kecuali
mereka mempunyai sifat rakus maka harus disadarkan dengan hidayah Allah Swt. Dengan
upaya memberikan kultum-kultum keagamaan kepada mereka secara rutin.
Di
masa kekhalifahan Sayyidina Umar –Radhiyallahu ‘anhu-, Sayyidina ‘Ammar
bin Yasir yang menjadi Wali Kota Kufah
digaji dengan 600 dirham setiap bulan dan setiap harinya mendapatkan setangah
ekor kambing yang sudah disembelih. Gaji Sayyidina Muawiyah bin Abi Sufyan 1000
dinar saat menjadi kepala negara Syam, yang kalau dinominalkan sekarang lebih
dari 2 milyar. Begitu besar gaji para penjabat dahulunya, hal itu salah satu
tujuannya untuk menenangkan hasrat duniawi mereka, agar tidak jatuh pada
penyelewengan dana-dana umat islam pada saat itu.
Hematnya,
untuk memberikan gaji sebesar itu tentunya pemerintah yang salah satu tugasnya sebagai
penyelenggara sistem kenegaraan harus membangun ekonomi rakyat, agar kehidupan
mereka bisa sehajatera dan tercukupi. Syarat
utama untuk mewujudkan kesejahteraan dalam semua lapisan masyarakat yaitu
mereka harus menjadi masyarakat yang religius, beriman kepada Allah serta
mengikuti segala aturan-Nya. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman :
{وَلَوْ أَنَّ
أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ
السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا
يَكْسِبُونَ (96) } [الأعراف: 96]
“ Dan apabila para penduduk negri
beriman dan bertakwa, maka niscaya kami akan limpahkan kepada mereka
berkah-berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakannya, maka kami
siksa mereka dengan apa yang telah mereka kerjakan”.
Statemen Penutup
Kita sebagai kalangan
santri yang konsentrasinya lebih banyak menggeluti ilmu-ilmu agama dan belajar
di pondok pesantren yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, merupakan kalangan yang
harus lebih hati-hati tentang praktek suap ini, selain beban moral karena
menjadi rujukan masyarakat, kita merupakan orang yang mengetahui hukum dan
ancamannya dalam syariat islam. Hukum suap bagi kita merupakan hukum yang
aksiomatik yang sudah tertera dalam leteratur kitab-kitab yang kita baca, bahwa
hukum risywah haram kecuali risywah untuk mendapatkan hak.
Ironisnya tidak
jarang kita menemukan pemuka agama menjadi pemain praktek money politic,
hal ini begitu riskan. Jika seseorang yang dianggap menjadi panutan sudah
melakukan praktek haram ini bagaimana dengan masyarakatnya ?. Maka betul lah dauh
dari Hujjatul Islam Imam al-Ghazali bahwa kerusakan yang terjadi pada para
pemimpin disebabkan kerusakan yang terjadi pada ulama (innama fasadul muluk
bi fasadil ulama’). Jadi, sebetulnya PR-nya kembali pada kita. Apakah kita
teguh terhadap nilai-nilai kejujuran atau terseret dalam tradisi suap yang
menggiurkan?. Menjadi Muslih atau Mufsid ?. Wallahu
a’lam bi as-shawab
