MONEY POLITICS DAN ETIKA POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI (Rubrik Opini Buletin Minhaj Edisi 25)




Oleh: Muhammad Izul Ridho
(Sekjend DEMA Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan 2016-2018)
Pemilihan umum merupakan euforia dalam berdemokrasi. Pada umumnya demokrasi diartikan sebagai metode pendekatan politik terhadap rakyat dengan penjabaran yang cukup luas, yaitu "Goverment of the people, goverment by the people and goverment for the people”. Dalam sejarah demokrasi di indonesia pemilihan langsung baru berlangsung sejak era reformasi, saat ini beberapa kalangan menganggap demokrasi sebagai sistem terbaik.
Di indonesia Pemilihan umum dianggap sebagai puncak dari demokrasi, dalam pelaksanaannya Pemilihan Umum selalu menuai konflik dan kejadian-kejadian yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Etika sangat diperlukan dalam aktivitas politik dalam bingkai demokrasi, kebebasan mengemukakan pendapat dalam Negara yang menganut sistem demokrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan etika dalam berpolitik. Namun tidak jarang dalam memperjuangkan eksistensi dan kepentingannya seorang politisi kehilangan kontrol (lost control) dalam bertindak. Etika politik bersifat konvensi yang berupa aturan moral yang tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, sedangkan etika mempunyai cakupan yang luas dan bersifat elastis. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragam budaya dan adatnya serta logat dan bahasanya, batasan etis dan tidak etis dalam bertingkah laku dan bertutur kata sangat kabur, sehingga sering dalam berpolitik  mudah terabaikan  tanpa rasa malu dan bersalah.
Dalam pelaksanaan pemilukada serentak pada tahun 2018 kemarin, terdapat ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan komisioner komisi pemilihan umum (KPU) yang harus mendekap dalam jeruji besi disebabkan terlibat dalam kasus suap. Peristiwa tersebut terjadi di Garut. Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut pada Sabtu (24/2/2018) menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa perpolitikan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, masih ada praktik yang kurang bermoral. Di tengah-tengah kehidupan kita terjadi pertarungan kepentingan antar pribadi dan kelompok yang sangat kuat, sehingga tidak lagi mengindahkan siapa kawan siapa lawan, termasuk saudaranya sendiri. (beritagar.id)
Peristiwa tersebut juga menandakan kebejatan dan kehinaan moral suatu bangsa. Tidak ada lagi kesadaran untuk membentuk peradaban secara sehat dan berwibawa. Dalam hukum positif pembahasan tentang suap dan ratifikasi selalu dikaitkan antara pemberian dan janji kepada pegawai negeri. Hal ini bisa kita lihat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 dan UU No 20/2001, suap didefinisikan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi Memahami untuk Membasmi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam bahasa Arab kata suap disebut rasywah atau rasya, yang secara bahasa bermakna memasang tali, mengambil hati. Secara konkret dapat dipahami bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada hakim atau pejabat lainnya dengan segala bentuk dan caranya. Sesuatu yang diberikannya itu adakalanya berupa harta atau sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima, sehingga keinginan penyuap terwujud, baik secara hak maupun batil. Dalam Islam, memberi/menerima, memakan harta orang lain dengan cara batil ialah rasywah (suap-menyuap, sogok-menyogok, uang pelicin, pungli, dan seumpamanya).
Dengan suap tersebut diharapkan agar pejabat, penguasa tertentu dapat memutuskan atau menjatuhkan hukuman yang menguntungkan penyuap dan atau merugikan lawannya penyuap sesuai keinginannya. Juga dengan rasywah ini diharapkan agar mendahulukan urusan dan keperluan penyuap atau menundanya karena ada suatu kepentingan. Sogokan atau suapan ini dapat berupa uang, jabatan, dan atau keluarga (QS. al-Nisa’: 10, 91; dan al-Taubah: 34). Sehingga dapat disimpulkan praktik pemberian kepada rakyat yang menjadi penentu dalam hasil pemilu yang banyak dilakukan oleh politisi juga dikategorikan sebagai suap.
Mudahnya seseorang melakukan suap-menyuap, atau mengambil dan memakan harta orang lain secara batil (seperti korupsi), baik melawan hukum Allah Swt maupun hukum negara, disebabkan banyak faktor, antara lain: Pertama, karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup primer bagi keluarganya, dan peluang untuk berbuat penyimpangan pun ada. Atau, bisa jadi penghasilan seseorang itu cukup bahkan melebihi dari kebutuhan, namun memiliki kesempatan dan peluang dengan mudah untuk melakukan penyimpangan dalam jabatan tertentu;
Kedua, barangkali juga, karena praktek suap, pungli, korupsi itu sudah menjadi kebiasaannya, menjadi tradisi atau budaya dan hobbinya. Ia merasa gelisah hidupnya bila praktik tersebut tidak melakukannya, atau dipengaruhi lingkungan tempat dia bekerja dan hidup yang sudah terbiasa dan membudaya praktik haram itu, dia akan menyesal bila kesempatan tersebut tidak digunakannya;
Ketiga, tindak suap, sogok dan sejenisnya menjadi sebuah keniscayaan, kemestian, atau keterpaksaan dan atau ikut-ikutan, karena lingkungan atas-bawah, kanan kiri, dan muka belakang memberi cukup angin segar. Bahkan, ia terlegitimasi oleh istri dan anaknya serta keluarga besarnya, dan; Keempat, karena mereka yang melakukan penyimpangan itu “rawan iman”. Dalam dirinya tak ada lagi rasa malu dan keyakinan bahwa Allah Swt mengetahui dan menyaksikan perbuatan haram dan kezaliman tersebut.