MONEY POLITICS DAN ETIKA POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI (Rubrik Opini Buletin Minhaj Edisi 25)
Oleh: Muhammad
Izul Ridho
(Sekjend DEMA
Institut Agama Islam Al-Khairat Pamekasan 2016-2018)
Pemilihan umum merupakan euforia dalam berdemokrasi. Pada
umumnya demokrasi diartikan sebagai metode pendekatan politik terhadap rakyat
dengan penjabaran yang cukup luas, yaitu "Goverment of the people,
goverment by the people and goverment for the people”. Dalam sejarah demokrasi di
indonesia pemilihan langsung baru berlangsung sejak era reformasi, saat ini
beberapa kalangan menganggap demokrasi sebagai sistem terbaik.
Di indonesia
Pemilihan umum dianggap sebagai puncak dari demokrasi, dalam pelaksanaannya
Pemilihan Umum selalu menuai konflik dan kejadian-kejadian yang mencederai
nilai-nilai demokrasi. Etika sangat diperlukan dalam aktivitas politik
dalam bingkai demokrasi, kebebasan mengemukakan pendapat dalam Negara yang
menganut sistem demokrasi tidak bisa dijadikan alasan untuk meninggalkan etika
dalam berpolitik. Namun tidak jarang dalam memperjuangkan eksistensi dan
kepentingannya seorang politisi kehilangan kontrol (lost control) dalam bertindak. Etika politik bersifat
konvensi yang berupa aturan moral yang tidak mempunyai kekuatan yang mengikat,
sedangkan etika mempunyai cakupan yang luas dan bersifat elastis. Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang beragam budaya dan adatnya serta logat dan
bahasanya, batasan etis dan tidak etis dalam bertingkah laku dan bertutur kata
sangat kabur, sehingga sering dalam berpolitik
mudah terabaikan tanpa rasa malu
dan bersalah.
Dalam pelaksanaan
pemilukada serentak pada tahun 2018 kemarin, terdapat ketua panitia pengawas
pemilu (panwaslu) dan komisioner komisi pemilihan umum (KPU) yang harus
mendekap dalam jeruji besi disebabkan terlibat dalam kasus suap. Peristiwa
tersebut terjadi di Garut. Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim
Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut pada Sabtu
(24/2/2018) menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut,
Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat. Peristiwa ini
menunjukkan bahwa perpolitikan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat
daerah, masih ada praktik yang kurang bermoral. Di tengah-tengah kehidupan kita
terjadi pertarungan kepentingan antar pribadi dan kelompok yang sangat kuat,
sehingga tidak lagi mengindahkan siapa kawan siapa lawan, termasuk saudaranya
sendiri. (beritagar.id)
Peristiwa tersebut juga menandakan kebejatan dan kehinaan
moral suatu bangsa. Tidak ada lagi kesadaran untuk membentuk peradaban secara
sehat dan berwibawa. Dalam hukum positif pembahasan tentang suap dan ratifikasi
selalu dikaitkan antara pemberian dan janji kepada pegawai negeri. Hal ini bisa
kita lihat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 5 ayat (1)
huruf a UU No 31/1999 dan UU No
20/2001, suap didefinisikan setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negeri
atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam buku saku
memahami tindak pidana korupsi Memahami untuk Membasmi yang dikeluarkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap
orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam bahasa Arab kata
suap disebut rasywah atau rasya, yang secara bahasa bermakna memasang tali,
mengambil hati. Secara konkret dapat dipahami bahwa suap adalah sesuatu yang
diberikan oleh seseorang kepada hakim atau pejabat lainnya dengan segala bentuk
dan caranya. Sesuatu yang diberikannya itu adakalanya berupa harta atau
sesuatu yang bermanfaat bagi si penerima, sehingga keinginan penyuap terwujud,
baik secara hak maupun batil. Dalam Islam, memberi/menerima, memakan harta
orang lain dengan cara batil ialah rasywah (suap-menyuap, sogok-menyogok, uang
pelicin, pungli, dan seumpamanya).
Dengan suap
tersebut diharapkan agar pejabat, penguasa tertentu dapat memutuskan atau
menjatuhkan hukuman yang menguntungkan penyuap dan atau merugikan lawannya
penyuap sesuai keinginannya. Juga dengan rasywah ini diharapkan agar
mendahulukan urusan dan keperluan penyuap atau menundanya karena ada suatu
kepentingan. Sogokan atau suapan ini dapat berupa uang, jabatan, dan atau
keluarga (QS. al-Nisa’: 10, 91; dan al-Taubah: 34). Sehingga dapat disimpulkan praktik pemberian
kepada rakyat yang menjadi penentu dalam hasil pemilu yang banyak dilakukan
oleh politisi juga dikategorikan sebagai suap.
Mudahnya seseorang
melakukan suap-menyuap, atau mengambil dan memakan harta orang lain secara
batil (seperti korupsi), baik melawan hukum Allah Swt maupun hukum negara,
disebabkan banyak faktor, antara lain: Pertama, karena penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhan hidup primer bagi keluarganya, dan peluang untuk berbuat
penyimpangan pun ada. Atau, bisa jadi penghasilan seseorang itu cukup
bahkan melebihi dari kebutuhan, namun memiliki kesempatan dan peluang dengan
mudah untuk melakukan penyimpangan dalam jabatan tertentu;
Kedua, barangkali
juga, karena praktek suap, pungli, korupsi itu sudah menjadi kebiasaannya,
menjadi tradisi atau budaya dan hobbinya. Ia merasa gelisah hidupnya bila
praktik tersebut tidak melakukannya, atau dipengaruhi lingkungan tempat dia
bekerja dan hidup yang sudah terbiasa dan membudaya praktik haram itu, dia akan
menyesal bila kesempatan tersebut tidak digunakannya;
Ketiga, tindak
suap, sogok dan sejenisnya menjadi sebuah keniscayaan, kemestian, atau
keterpaksaan dan atau ikut-ikutan, karena lingkungan atas-bawah, kanan kiri,
dan muka belakang memberi cukup angin segar. Bahkan, ia terlegitimasi
oleh istri dan anaknya serta keluarga besarnya, dan; Keempat, karena mereka
yang melakukan penyimpangan itu “rawan iman”. Dalam dirinya tak ada lagi rasa
malu dan keyakinan bahwa Allah Swt mengetahui dan menyaksikan perbuatan haram
dan kezaliman tersebut.
